Kamis, 21 November 2013

Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup dan Demokrasi Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Demokrasi sebagai sikap hidup berisi nilai-nilai yang dapat dimiliki, dihayati, dan diamalkan oleh setiap orang. Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis. Demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis dalam bentuk atura sosial politik. Bentuk kehidupan yang berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi tersebut.

Dalam pembahasan makalah ini akan dijelaskan pula tentang Demokrasi Pancasila dimana Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup

Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi unutk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya.

B.    Demokrasi Pancasila
Dalam konteks ini pancasila sebagai ideologi negara harus ditatap dan di tangkap sebagai ideologi terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran dan perumusannya harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan bertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada satu lembaga “resmi” seperti di negeri-negeri komunis. Karena itu ideologi Negara (Pancasila) indonesia dalam perjumpaannya dengan konsep dan sistem demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses-proses coba dan salah (trial and error), dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus-menerus melakukan koreksi dan perbaikan. Justru titik kuat suatu ideologi yang ada pada suatu negara ketika berhadapan dengan demokrasi adalah adanya ruang keterbukaan. Karena demokrasi, dengan segala kekurangannya, ialah kemampuannya untuk mengoreksi dirinya sendiri melalui keterbukaannya itu. Jadi bila demokrasi ingin tumbuh dan berkembang dalam Negara Indonesia yang mempunyai ideologi Pancasila mensyaratkan ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka.

C.   Demokrasi Menurut UUD 1945
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal Ciri demokrasi Pancasila :
·         Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·         Adanya pemilu secara berkesinambungan
·         Adanya peran-peran kelompok kepentingan
·         Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
·         Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
·         Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan Prinsip demokrasinya.

D.   Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
2.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
3.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya,
4.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
5.      Pelaksanaan Pemilihan Umum,
6.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional,
7.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional,
11.  Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
12.  Mewujudkan rasa keadilan social,
13.  Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan.
14.  Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan  :
·         Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan    belaka (machtstaat),
·         Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
·         Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

E.   Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
·         Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara,
·         Menjamin tetap tegaknya negara RI,
·         Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
·         Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
·         Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
·         Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

F.    Apakah Demokrasi Pancasila sudah terealisasikan di Indonesia
Penjelasannya akan diambil dari beberapa prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila ;
·         Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata persamaan disini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun apa dalam dunia nyata hal tersebut dapat ditemui?? Tentu akan banyak pendapat yang berbeda-beda. Namun, sebagian besar mungkin akan mengatakan bahwa belum adanya persamaan di mata hukum untuk semua rakyat Indonesia. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar atau tidak pula sepenuhnya salah, karena dalam kehidupan nyata memang banyak oknum yang dapat dengan mudah di beli suaranya atau sering di dengar dengan hukum dapat dibeli. Jadi dapat dikatakan bahwa bagi kalangan menengah ke atas maka hukum tidaklah menakutkan, tapi bagi yang tidak memiliki uang atau kalangan menengah ke bawah hukum dapat menjadi sangatlah menakutkan.

·         Hak dan kewajiban sebagai WNI. Dalam UUD’1945 tercantum semua hak dan kewajiban sebagai warga negara. sebagai WNI kita memiliki 33 hak dan 8 kewajiban. Namun semua itu memiliki porsi masing-masing dan juga memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Tapi sebelum kita meminta hak, sudahkah kita sebagai warga negara yang baik melakukan semua kewajiban kita? Hanya diri kita sendiri yang dapat menjawabnya.

·         Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan. Kita semua sadar bahwa rasa kekeluargaan yang kita miliki satu sama lain perlahan terkikis. Rasa kekeluargaan itu hilang karena adanya egoisme yang meningkat. Banyak kasus seperti demonstrasi, dan gerakan-gerakan daerah untuk mendirikan negara sendiri. Padahal dulu orang tua kita telah memperjuangkan seluruh yang mereka miliki untuk dapat menyatukan negeri ini. Tapi kenapa sekarang kita seakan tidak berterimakasih, kita seakan dengan sengaja memecah-belah semuanya. Sedangkan rasa egois itu juga berpengaruh besar pada persatuan negara kita. Ada perkataan yang benar-benar aku ingat sampai saat ini, “gedjed dapat membuat yang jauh terasa dekat, dan secara tak langsung membuat yang dekat terasa jauh”.

KESIMPULAN

Dari semua bahasan di atas, walaupun tidak semua prinsip demokrasi pancasila di bahas, namun dapat saya simpulkan bahwa demokrasi pancasila belum sepenuhnya terealisasi di Indonesia. Dengan demikian, jangan langsung kita limpahkan semua kesalahan pada Pemerintah. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab kita juga harus introspeksi pada diri kita sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

UIN ICCE. 2003. Demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Jakarta : ICCE
        UIN Syarif Hidayahtullah.
Dewi, astride tungga. 2013. Demokrasi Pancasila. Teknodik (Online), (http://astriedtungga.blogspot.com/2013/04/demokrasi-pancasila.html), diunduh 11 Juni 2013.
Nanda, desiana eka. 2013. Sudah terealisasikah demokrasi pancasila di Indonesia. Teknodik (Online),



Tidak ada komentar:

Posting Komentar