BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Demokrasi
sebagai sikap hidup berisi nilai-nilai yang dapat dimiliki, dihayati, dan
diamalkan oleh setiap orang. Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem
politik demokrasi suatu negara memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis.
Demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip utama yang harus dijabarkan
dan dilaksanakan secara sistematis dalam bentuk atura sosial politik. Bentuk
kehidupan yang berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh
nilai-nilai demokrasi tersebut.
Dalam
pembahasan makalah ini akan dijelaskan pula tentang Demokrasi Pancasila dimana Demokrasi
Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia
sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila,
tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya
merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang
lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi
Sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi
tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha
nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif
sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social
(rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah
dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk
sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.Pemerintahan
demokratis membutuhkan kultur demokrasi unutk membuatnya performed (eksis dan
tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah
pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya
punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena
itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya.
B. Demokrasi Pancasila
Dalam
konteks ini pancasila sebagai ideologi negara harus ditatap dan di tangkap
sebagai ideologi terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran dan perumusannya harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan
dinamika masyarakat dan bertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan
penafsiran hanya pada satu lembaga “resmi” seperti di negeri-negeri komunis.
Karena itu ideologi Negara (Pancasila) indonesia dalam perjumpaannya dengan
konsep dan sistem demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses-proses coba dan
salah (trial and error), dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus-menerus
melakukan koreksi dan perbaikan. Justru titik kuat suatu ideologi yang ada pada
suatu negara ketika berhadapan dengan demokrasi adalah adanya ruang
keterbukaan. Karena demokrasi, dengan segala kekurangannya, ialah kemampuannya
untuk mengoreksi dirinya sendiri melalui keterbukaannya itu. Jadi bila
demokrasi ingin tumbuh dan berkembang dalam Negara Indonesia yang mempunyai
ideologi Pancasila mensyaratkan ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka.
C. Demokrasi
Menurut UUD 1945
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi
dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah
rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah
atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal
Ciri demokrasi Pancasila :
·
Pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
·
Adanya pemilu
secara berkesinambungan
·
Adanya
peran-peran kelompok kepentingan
·
Adanya
penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
·
Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah.
·
Ide-ide yang
paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila
terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan Prinsip
demokrasinya.
D. Prinsip-prinsip
Demokrasi Pancasila
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia,
2.
Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah,
3.
Peradilan yang
merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR atau lainnya,
4.
Adanya partai
politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat,
5.
Pelaksanaan
Pemilihan Umum,
6.
Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional,
7.
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1
ayat 2 UUD 1945),
8.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban,
9.
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional,
11. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
12. Mewujudkan rasa keadilan social,
13. Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan.
14. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD
1945 dikatakan :
·
Indonesia ialah
negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
·
Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
·
Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan rakyat.
E. Fungsi
Demokrasi Pancasila
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
·
Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara,
·
Menjamin tetap
tegaknya negara RI,
·
Menjamin tetap
tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
·
Menjamin tetap
tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
·
Menjamin adanya
hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
·
Menjamin adanya
pemerintahan yang bertanggung jawab.
F. Apakah
Demokrasi Pancasila sudah terealisasikan di Indonesia
Penjelasannya
akan diambil dari beberapa prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila ;
·
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata persamaan disini memiliki makna bahwa seluruh
rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun apa dalam
dunia nyata hal tersebut dapat ditemui?? Tentu akan banyak pendapat yang
berbeda-beda. Namun, sebagian besar mungkin akan mengatakan bahwa belum adanya
persamaan di mata hukum untuk semua rakyat Indonesia. Pendapat tersebut tidak
sepenuhnya benar atau tidak pula sepenuhnya salah, karena dalam kehidupan nyata
memang banyak oknum yang dapat dengan mudah di beli suaranya atau sering di
dengar dengan hukum dapat dibeli. Jadi dapat dikatakan bahwa bagi kalangan
menengah ke atas maka hukum tidaklah menakutkan, tapi bagi yang tidak memiliki
uang atau kalangan menengah ke bawah hukum dapat menjadi sangatlah menakutkan.
·
Hak dan kewajiban sebagai WNI. Dalam UUD’1945 tercantum semua hak dan kewajiban
sebagai warga negara. sebagai WNI kita memiliki 33 hak dan 8 kewajiban. Namun
semua itu memiliki porsi masing-masing dan juga memiliki syarat dan ketentuan
tersendiri. Tapi sebelum kita meminta hak, sudahkah kita sebagai warga negara
yang baik melakukan semua kewajiban kita? Hanya diri kita sendiri yang dapat
menjawabnya.
·
Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan. Kita semua sadar bahwa rasa kekeluargaan yang kita
miliki satu sama lain perlahan terkikis. Rasa kekeluargaan itu hilang karena
adanya egoisme yang meningkat. Banyak kasus seperti demonstrasi, dan gerakan-gerakan
daerah untuk mendirikan negara sendiri. Padahal dulu orang tua kita telah
memperjuangkan seluruh yang mereka miliki untuk dapat menyatukan negeri ini.
Tapi kenapa sekarang kita seakan tidak berterimakasih, kita seakan dengan
sengaja memecah-belah semuanya. Sedangkan rasa egois itu juga berpengaruh besar
pada persatuan negara kita. Ada perkataan yang benar-benar aku ingat sampai
saat ini, “gedjed dapat membuat yang jauh terasa dekat, dan secara tak langsung
membuat yang dekat terasa jauh”.
KESIMPULAN
Dari semua
bahasan di atas, walaupun tidak semua prinsip demokrasi pancasila di bahas,
namun dapat saya simpulkan bahwa demokrasi pancasila belum sepenuhnya
terealisasi di Indonesia. Dengan demikian, jangan langsung kita limpahkan semua
kesalahan pada Pemerintah. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab kita
juga harus introspeksi pada diri kita sendiri.
UIN ICCE. 2003. Demokrasi, hak asasi manusia, dan
masyarakat madani. Jakarta : ICCE
UIN
Syarif Hidayahtullah.
Dewi, astride tungga. 2013. Demokrasi Pancasila. Teknodik (Online), (http://astriedtungga.blogspot.com/2013/04/demokrasi-pancasila.html), diunduh 11 Juni 2013.
Nanda, desiana eka. 2013. Sudah
terealisasikah demokrasi pancasila di Indonesia. Teknodik (Online),
(http://politik.kompasiana.com/2013/03/25/sudah-terealisasikah-demokrasi-pancasila-di-indonesia-539988.html), diunduh 11 juni 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar