BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Organisasi
pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang bekumpul,
bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin
dan terkendali. Dalam memanfaatkan sumber daya (uang, matril, mesin, metode,
lingkungan), sarana-prasarana, data, dan lain-lain, digunakan secara efisien
dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi, atau dapat disebut sebagai bentuk
formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing(gaji,
kepuasan keraj, dll) yang bekerjasama dalam sebuah proses tertentu untuk
mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Organisasi juga merupakan rangkaian
proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber
dan factor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan
memperhatikan fungsi dan dinamika atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan
yang sah ditetapkan.
Pada
saat sekarang ini, kecendrungan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme
dalam bekerja. Tidak jarang seseorang dengan mudah mengatakan bahwa yang
penting profesional. Tetapi ketika ditanyakan tentang apa yang dimaksud dengan
professional, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Kata
profesionalisme rupanya bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui
sebagai suatu profesi, melainkan hampir pada semua pekerjaan. Dalam bahasa
awam, segala pekerjaan (vocation) kemudian disebut sebagai profesi. Dalam
bahasa awam pula, seseorang disebut profesionalisme jika kerjanya baik, cekatan,
dan hasilnya memuaskan.
1. Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan
masalah pada makalah ini yaitu:
Apa pentingnya organisasi profesi
?
Apa saja organisasi profesi di
Indonesia ?
Apa saja kode etik dalam sebauh
profesi ?
Bagaimana tanggung jawab moral
profesi seseorang di bidang TI ?
2.
Tujuan
Dari perumusan masalah diatas
maka, makalah ini memiliki beberapa tujuan yakni:
Untuk mengetahui bagaimana
peranan organisasi profesi
Untuk mengetahui pentingnya
organisasi profesi
Untuk mengetahui apa saja kode etik dan tanggung
jawab moral pada profesi di bidang TI
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembentukan dan arti penting Organisasi
profesi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH(1998),
ada 3 ciri-ciri organisasi profesi :
1.
Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama,
2.
Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi
profesi serta memperjuangkan otonomi profesi,
3.
Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Tujuan
umum sebuah profesi adalah memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar professional tinggi sesuai bidangnya, mencapai
tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
Untuk mencapai
tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus di penuhi oleh sebuah
profesi.
1. Kredibiliitas
Bahwa masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan system informasi yang dimiliki sebuah profesi,
2.
Profesionalisme
Diperlukan individu yang jelas
dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa sebuah profesi sebagai profesional di
bidangnya.
3.
Kualitas
jasa
Adanya keyakinan bahwa semua
pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang
tinggi.
4.
Kepercayaan
Pemakai jasa sebuah profesi harus
merasa yakin kerangka standar etika profesi yang melandasi pemberian jasa
tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi pada profesi yang
bersangkutan.
Untuk memenuhi empat hal tersebut
diatas dalam rangka menetapkan standar kualitas, menetapkan prinsip-prinsip
professional dan menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi dimata
masyarakat maka diperlukan sebuah
organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi terhadapnya, organisasi
itulah yang disebut organisasi profesi.
Organisasi
profesi ini juga merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses
profesionalisme untuk mengembangkan profesi kearah status professional yang
diakui oleh pemerintah dan masyarakat
pengguna jasa profesi tersebut.
Berikut
ini adalah penjelasan 3 dari 6 langkah proses professional sebuah profesi sbb:
1.
Munculnya
asosiasi informal
Asosiasi
informal merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki minat sama
terhadap suatu profesi atau pekerjaan tertentu, seperti komunitas-komunitas
independen yang belum secara formal menjadi suatu organisasi yang resmi diakui
oleh pemerintah dan masyarakat.
2.
Identifikasi
dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu,
Oleh
karena memiliki kepentingan yang sama maka untuk mendukung pekerjaan yang
dijalani, komunitas tersebut akan mangadopsi ilmu pengetahuan tertentu di
bidangnya.
3.
Para
praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga
Seiring
dengan berkembangnya lingkungan pekerjaan atau profesi yang dijalani baik dari
sisi jumlah pelaku, profesi maupun perkembangan ilmu dan teknologi yang jadi
lingkup pekerjaannya, maka dirasa perlu unutk memformalkan komunitas tersebut
menjadi suatu organisasi resmi yang di akui oleh pemerintah dan masyarakat. Hal
itu yang menjadi titik organisasi profesi.
B. Fungsi
pokok organisasi profesi
Pada dasarnya organisasi profesi memiliki 5 fungsi
pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1.
Mengatur
keanggotaan organisasi
Organisasi profesi menentukan
kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan
sebuah profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang
lebih jelas dalam anggaran.
2.
Membantu
anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan
teknologi
Organisasi profesi melakukan
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan
pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan
pelayanan profesi tersebut.
3.
Menentukan
standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
Sertifikasi merupakan salah satu
lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang diakui
secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat
profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4.
Membuat
kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
Etika profesi merupakan aturan
yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut
menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman
keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5.
Memberi
sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi
Sangsi yang diterapkan bagi
pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sangsi
bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat internal organisasi
seperti misalnya Black list atau bahkan
sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
C.
Manfaat
organisasi profesi
1. Menurut
Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
a) Mengembangkan
dan memajukan profesi
b) Menertibkan
dan memperluas ruang gerak profesi
c) Menghimpun
dan menyatukan pendapat warga profesi
d) Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi.
D. Organisasi
profesi di bidang TI di Indonesia
Di Indonesia sudah berdiri sebuah organisasi profesi
di bidang computer sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN. Pada awal berdirinya,
IPKIN memang bukan merupakan organisasi profesi. IPKIN saat itu merupakan
singkatan dari Ikatan Pengguna Komputer Indonesia, yang beranggotakan para
praktisi pengguna komputer di indonesia.
Namun seiring perkembangan IPKIN
berganti dengan
nama
menjadi Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (Indonesia Computer
Seciott – ICS).
IPKIN berkedudukan di ibu kota Indonesia,
Jakarta dan didirikan tepatnya pada 18 April 1974. Dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, disebutkan bahwa IPKIN merupakan organisasi masyarakat
profesionalisme dalam bidang anggota computer dan informasi serta merupakan
suatu organisasi yang berstatus independen.
E. Macam-macam
organisasi profesi di Indonesia
a.
Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)
Merupakan
organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi
di Indonesia.
b.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan
organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan atura etika bagi profesi
akuntan di Indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat suka-rela. Dengan menjadi
anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disipllin diri diatas dan
melebihi yang di syaratkan hokum dan peraturan.
c.
Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan
organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota yang memiliki
latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik
elektro, teknik kimia, dan lain-lain.
d.
Ikatan
Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
Merupakan
organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika
sarjana farmasi atau apoteker Indonesia.
e.
Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
Merupakan
organisasi yang bergelut dibidang jaringan internet yang bertujuan untuk
melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan
jaringan internet di Indonesia.
f.
Jogja
IT.net
Merupakan
forum mayarakat teknologi informasi dan komunikasi Yogyakarta yang mewadahi para
pelaku bisnis dan pemerhati / komunitas teknologi informasi komunikasi untuk
mendukung pemanfaatan teknologi informasi dan kokunikasi yang lebih berguna
bagi bangsa dan negara.
g.
UKM
Cybernetict UPI “YPTK” Padang
Merupakan
suatu organisasi atau unit kegiatan mahasiswa yang bertujuan untuk mengajak
mahasiswa menggali ilmu lebih dalam tentang teknologi informasi serta
menyelenggarakan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan program studi
computer yang terdapat di UPI ”YPTK” padang, seperti: kontes koding, desain
web, yang diikuti oleh beberapa orang programmer yang memiliki kemampuan dalam
bidang program.
F. Kode
etik profesi
Kode etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang
artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah system norma, nilai
dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar
dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi
anggota dari sebuah organisasi profesi.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik
dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi
profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai
berikut (R. Hermawan S, 1979):
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Tujuan kode etik adalah pelaku
profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak professional.
a.
Kode
etik seorang professional TI / IT
Dalam lingkup TI,
kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang
professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
klienya atau user; ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya
(misalnya : hacker, cracker, dll).
b.
Kode
etik seorang programmer
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah:
1.
Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware
2.
Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
3.
Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan
atau tidak akurat
4.
Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin, dll.
G. Tanggung-jawab
profesi IT
Tanggung
jawab tidak dapat memupus tanggung jawab moral dan integritas seseorang sebagai
personal. Integritas adalah suatu sifat dasar yang dimiliki seseorang sebagai
suatu kebutuhan. Dengan pengetahuan dan keahliannya, seorang professional
sedikit banyak memegang sebuah “kekuasaan” tetapi bagaimana dengan
integritasnya ia tidak merugikan orang lain atau kelompok lain.
Ada tiga
prinsip dasar untuk sebuah tanggung jawab moral yang terkait dengan profesi
seseorang, yaitu:
a.
Bertanggung
jawab untuk setiap kerugian jika itu adalah konsekuensi dari suatu yang kita
lakukan atau jika terjadi dalam rangka intervensi kita terhadap suatu proses
b.
Bertanggung
jawab jika kerugian terjadi karena kelalaian
c.
Bertanggung
jawab untuk kerugian yang timbul jika kita mengetahui bahwa ada orang yang
melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian dan kita membiarkan itu terjadi.
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang
bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, misalnya IPKIN (
Ikatan Profesi Komputer & Informatika)
semenjak tahun 1974.
H. Dampak yang timbul jika tidak diciptakannya kode etik
profesi
a.
Terjadinya penyalahgunaan profesi,
b.
Kemungkinan mengabaikan tanggung jawab dari profesi nya karna
tidak ada pedoman dalam suatu organisasi,
c.
Memungkinkan setiap individu untuk mendahului kepentingan
pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi,
d.
Jika tidak ada nya kode etik profesi seseorang dapat
memberikan image yang buruk dari profesi yang ditekuninya kepada masyarakat.
I. Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
a.
Pengaruh sifat kekeluargaan. Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi
kepada seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen
tersebut,
b.
Pengaruh jabatan.
Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus membayar
puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut
menyalah gunakan jabatannya,
c.
Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia,
sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir
melakukan pelanggaran,
d.
Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat,
e. Organisasi
profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan,
f. Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri,
g. Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya,
h. Tidak
adanya kesadaran etis da moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat
luhur profesinya.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebuah
profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri
para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian kepada masyarakat yang
memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat akan segera jatuh menjadi sebuah pekerjaan pencarian
nafkah biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealism dan
ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para elite professional.
Profesionalitas
menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan.
Dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari
secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk orang lain. Professional
menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan seharusnya dan menunjuk
pada orang itu sendiri. Profesionalitas menunjuk pada proses menjadikan
seseorang sebagai professional.
DAFTAR PUSTAKA
Kuliah kelas reguler dan karyawan dengan akreditasi ban-pt "B" --> http://www.sttmandalabdg.ac.id/
BalasHapus