Kamis, 21 November 2013

Peran organisasi dan kode etik dalam sebuah profesi serta tanggung jawab moral seorang profesi dibidang TI

BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang
            Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang bekumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali. Dalam memanfaatkan sumber daya (uang, matril, mesin, metode, lingkungan), sarana-prasarana, data, dan lain-lain, digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi, atau dapat disebut sebagai bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing(gaji, kepuasan keraj, dll) yang bekerjasama dalam sebuah proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Organisasi juga merupakan rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan factor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan.
Pada saat sekarang ini, kecendrungan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam bekerja. Tidak jarang seseorang dengan mudah mengatakan bahwa yang penting profesional. Tetapi ketika ditanyakan tentang apa yang dimaksud dengan professional, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Kata profesionalisme rupanya bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan hampir pada semua pekerjaan. Dalam bahasa awam, segala pekerjaan (vocation) kemudian disebut sebagai profesi. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesionalisme jika kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan.
1.      Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini yaitu:
Apa pentingnya organisasi profesi ?
Apa saja organisasi profesi di Indonesia ?
Apa saja kode etik dalam sebauh profesi ?
Bagaimana tanggung jawab moral profesi seseorang di bidang TI ?
2.      Tujuan
Dari perumusan masalah diatas maka, makalah ini memiliki beberapa tujuan yakni:
Untuk mengetahui bagaimana peranan organisasi profesi
Untuk mengetahui pentingnya organisasi profesi
Untuk mengetahui apa saja kode etik dan tanggung jawab moral pada profesi di bidang TI
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pembentukan dan arti penting Organisasi profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH(1998), ada 3 ciri-ciri organisasi profesi :
1.      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama,
2.      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi,
3.      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Tujuan umum sebuah profesi  adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar professional tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus di penuhi oleh sebuah profesi.
1.      Kredibiliitas
Bahwa masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi yang dimiliki sebuah profesi,
2.      Profesionalisme
Diperlukan individu yang jelas dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa sebuah profesi sebagai profesional di bidangnya.
3.      Kualitas jasa
Adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi.
4.      Kepercayaan
Pemakai jasa sebuah profesi harus merasa yakin kerangka standar etika profesi yang melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi pada profesi yang bersangkutan.
Untuk memenuhi empat hal tersebut diatas dalam rangka menetapkan standar kualitas, menetapkan prinsip-prinsip professional dan menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi dimata masyarakat  maka diperlukan sebuah organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi terhadapnya, organisasi itulah yang disebut organisasi profesi.
Organisasi profesi ini juga merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesionalisme untuk mengembangkan profesi kearah status professional yang diakui oleh pemerintah  dan masyarakat pengguna jasa profesi tersebut.
Berikut ini adalah penjelasan 3 dari 6 langkah proses professional sebuah profesi sbb:
1.      Munculnya asosiasi informal
Asosiasi informal merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki minat sama terhadap suatu profesi atau pekerjaan tertentu, seperti komunitas-komunitas independen yang belum secara formal menjadi suatu organisasi yang resmi diakui oleh pemerintah dan masyarakat.
2.      Identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu,
Oleh karena memiliki kepentingan yang sama maka untuk mendukung pekerjaan yang dijalani, komunitas tersebut akan mangadopsi ilmu pengetahuan tertentu di bidangnya.
3.      Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga
Seiring dengan berkembangnya lingkungan pekerjaan atau profesi yang dijalani baik dari sisi jumlah pelaku, profesi maupun perkembangan ilmu dan teknologi yang jadi lingkup pekerjaannya, maka dirasa perlu unutk memformalkan komunitas tersebut menjadi suatu organisasi resmi yang di akui oleh pemerintah dan masyarakat. Hal itu yang menjadi titik organisasi profesi.

B.     Fungsi pokok organisasi profesi
Pada dasarnya organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1.      Mengatur keanggotaan organisasi
Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
2.      Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3.      Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
Sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4.      Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
Etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5.      Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi
Sangsi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sangsi bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat internal organisasi seperti misalnya Black list  atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.

C.     Manfaat organisasi profesi
1.      Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
a)      Mengembangkan dan memajukan profesi
b)      Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
c)      Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
d)      Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.

D.     Organisasi profesi di bidang TI di Indonesia
Di Indonesia sudah berdiri sebuah organisasi profesi di bidang computer sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN. Pada awal berdirinya, IPKIN memang bukan merupakan organisasi profesi. IPKIN saat itu merupakan singkatan dari Ikatan Pengguna Komputer Indonesia, yang beranggotakan para praktisi pengguna komputer di  indonesia. Namun seiring perkembangan  IPKIN berganti dengan
nama menjadi  Ikatan Profesi Komputer dan  Informatika Indonesia (Indonesia Computer Seciott –  ICS).  
      IPKIN berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan didirikan tepatnya pada 18 April 1974. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, disebutkan bahwa IPKIN merupakan organisasi masyarakat profesionalisme dalam bidang anggota computer dan informasi serta merupakan suatu organisasi yang berstatus independen.

E.     Macam-macam organisasi profesi di Indonesia
a.          Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi di Indonesia.
b.         Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan atura etika bagi profesi akuntan di Indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat suka-rela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disipllin diri diatas dan melebihi yang di syaratkan hokum dan peraturan.
c.          Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dan lain-lain.
d.         Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
Merupakan organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika sarjana farmasi atau apoteker Indonesia.
e.          Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
Merupakan organisasi yang bergelut dibidang jaringan internet yang bertujuan untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia.
f.          Jogja IT.net
Merupakan forum mayarakat teknologi informasi dan komunikasi Yogyakarta yang mewadahi para pelaku bisnis dan pemerhati / komunitas teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pemanfaatan teknologi informasi dan kokunikasi yang lebih berguna bagi bangsa dan negara.
g.          UKM Cybernetict UPI “YPTK” Padang
Merupakan suatu organisasi atau unit kegiatan mahasiswa yang bertujuan untuk mengajak mahasiswa menggali ilmu lebih dalam tentang teknologi informasi serta menyelenggarakan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan program studi computer yang terdapat di UPI ”YPTK” padang, seperti: kontes koding, desain web, yang diikuti oleh beberapa orang programmer yang memiliki kemampuan dalam bidang program.
F.      Kode etik profesi
Kode etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.
      Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Tujuan kode etik adalah pelaku profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak professional.

a.       Kode etik seorang professional TI / IT
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
            Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh klienya atau user; ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
b.      Kode etik seorang programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware
2.      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
3.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat
4.      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin, dll.

G.    Tanggung-jawab profesi IT
Tanggung jawab tidak dapat memupus tanggung jawab moral dan integritas seseorang sebagai personal. Integritas adalah suatu sifat dasar yang dimiliki seseorang sebagai suatu kebutuhan. Dengan pengetahuan dan keahliannya, seorang professional sedikit banyak memegang sebuah “kekuasaan” tetapi bagaimana dengan integritasnya ia tidak merugikan orang lain atau kelompok lain.
Ada tiga prinsip dasar untuk sebuah tanggung jawab moral yang terkait dengan profesi seseorang, yaitu:
a.       Bertanggung jawab untuk setiap kerugian jika itu adalah konsekuensi dari suatu yang kita lakukan atau jika terjadi dalam rangka intervensi kita terhadap suatu proses
b.      Bertanggung jawab jika kerugian terjadi karena kelalaian
c.       Bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul jika kita mengetahui bahwa ada orang yang melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian dan kita membiarkan itu terjadi.

Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika)   semenjak tahun 1974.

H.    Dampak yang timbul jika tidak diciptakannya kode etik profesi
a.       Terjadinya penyalahgunaan profesi,
b.      Kemungkinan mengabaikan tanggung jawab dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu organisasi,
c.       Memungkinkan setiap individu untuk mendahului kepentingan pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi,
d.      Jika tidak ada nya kode etik profesi seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi yang ditekuninya kepada masyarakat.

I.       Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
a.       Pengaruh sifat kekeluargaan. Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut,
b.      Pengaruh jabatan. Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan jabatannya,
c.       Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran,
d.      Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat,
e.       Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan,
f.       Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri,
g.       Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya,
h.      Tidak adanya kesadaran etis da moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealism dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite professional.
Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk orang lain. Professional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan seharusnya dan menunjuk pada orang itu sendiri. Profesionalitas menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai professional.


DAFTAR PUSTAKA




1 komentar:

  1. Kuliah kelas reguler dan karyawan dengan akreditasi ban-pt "B" --> http://www.sttmandalabdg.ac.id/

    BalasHapus